Kemko PMK Imbau Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah

Kemko PMK Imbau Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah

BERDASARKAN arahan dari Kementerian Kesehatan, kini semua warga yang hendak keluar rumah wajib menggunakan masker. Anjuran itu sesuai dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).Bagi Masyarakat dapat menggunakan masker kain yang bisa dicuci berkali-kali namun tetap menjaga jarak 1-2 meter dan penggunaan masker bedah atau N-95 yang hanya sekali pakai diprioritaskan untuk petugas kesehatan jadi jangan lupa untuk memakai masker karena jika kita sudah terlindungi maka keluarga kita juga akan terlindungi.

Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Physical Distancing serta kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Digunakan sebagai penunjuk dan himbauan WAJIB PAKAI MASKER demi kesehatan bersama.

Namun, bagi kalian yang harus banget beraktivitas di luar rumah jangan lupa selalu pakai masker ya.

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Eittts kalian juga harus tahu masker apa yang boleh dikenakan saat beraktivitas di luar rumah. Yuk disimak infografis berikut biar kalian lebih paham dan ikut serta melawan Covid-19. (len)

BACA JUGA:

·  Sajian Nasi Kotak Bikin Pemain Timnas Indonesia Main Loyo?

·  PNS Jadi Tentara Cadangan, SE Baru Kemenpan-RB: Dilatih Jadi Pertahanan Negara

·  ASN Komponen Cadangan, Dapat Uang Saku, Gaji dan Tunjangan Utuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: